Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen | OOM RIO

Sunday, April 7, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen cerdas.Sudah sepantasnya kita harus mampu sebagai konsumen yang cerdas.Terlebih kita semua termasuk golongan orang-orang yang konsumtif yang selalu ingin membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.

Kita harus mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan.

Sebelum dan sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen yang cerdas akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan, yakni:
  1. Pengenalan masalah (problem recognition).Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
  2. Pencarian informasi (information source).Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalaman orang lain (eksternal).
  3. Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation). Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
  4. Keputusan pembelian (purchase decision). Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
  5. Evaluasi pasca-pembelian (post-purchase evaluation) merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut pada masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen pada masa depan.
Untuk menjadi konsumen yang cerdas tidaklah sulit .Banyak kiat yang tetap disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan dibawah ini paling sedikit bisa menjadi pegangan pada masing-masing costumer.
 



Untuk menjadi konsumen cerdas , yakni sebagai konsumen haruslah bisa menegakkan hak dan kewajibannya , yang lebih penting lakukan hal-hal ini seperti teliti sebelum membeli , melihat label dan tanggal kadaluarsa dari sebuah produk dan kegiatan ini juga tidak lain hanya untuk memastikan apakah barang tersebut mempunya mutu yang berkualitas dan apakah layak pakai . Dan yang lebih penting belilah suatu barang bukan untuk keinginan atau pemuas semata tapi membeli barang yang sesuai kebutuhan dan mempunyai nilai guna yang tinggi.



Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.



Karena seiring seirama dengan upaya tersebut , maka tak kalah pentingnya yakni partisipasi aktif konsumer untuk bersikap kritis dalam membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan . Untuk informasi lebih jelasnya tentang pelindungan konsumen silahkan klik (http://ditjenspk.kemendag.go.id/)








Judul: Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari Blogger Tutorial | SEO | Free Blogger Templates | OOM RIO.com di inbox anda:


3 comments:

Admin said...
This comment has been removed by the author.
Admin said...

UU perlindungan konsumen memang sangat penting sekali dan seharusnya setiap orang tahu. Sayang, UU ini kurang mendapat perhatian dari masyarakat padahal bisa membuka mata mereka atas hak-haknya sebagai konsumen.

Mampir om ke gubuk saya di Oom.web.id

Anonymous said...

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK o6

Post a Comment

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).